KEMITRAAN LEMBAGA KEUANGAN PENANAM MODAL/INVESTASI USAHA DAN BUILD OPERATES TRANSFER (BOT)

 Nama              : Aldy Nugraha

NIM                : 20200508057

Prodi               : Broadcasting

Mata Kuliah    : Kewirausahaan 1 KJ016

KEMITRAAN LEMBAGA KEUANGAN PENANAM MODAL/INVESTASI USAHA DAN BUILD OPERATES TRANSFER (BOT)

TUJUAN KEMITRAAN

Pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang dilakukan dengan kemitraan kerja sama dalam kegiatan penanaman modal, yang memeliki beberapa bentuk kerja sama. Dalam undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 tidak mengatur serta menjelaskan tentang bentuk – bentuk kerja sama atau kemitraan antara penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Kemitraan yang dihasilkan merupakan suatu proses yang dibutuhkan bersama oleh pihak yang bermitra dengan tujuan memperoleh nilai tambah. Hanya dengan kemitraan yang saling menguntungkan, membutuhkan dan memperkuat, maka dunia usaha baik kecil maupun menengah akan mampu bersaing.

Kemitraan adalah suatu strategis bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan daling membesarkan. Karena merupakan strategis bisnis maka keberhasilan kemitraan ditentukan oleh kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis, dan kepatuhan tersebut harus di didasarkan pada hukum yang mengatur masalah kemitraan. Hukum tersebut untuk memberikan rambu – rambu terhadap pelaksanaan kemitraan agar dapat memberikan dan menjamin keseimbangan kepentingan di dalam pelaksanaan kemitraan.

MANFAAT KEMITRAAN

Pemerintah membuat suatu produk hukum yang secara yuridis formal mengatur tentang program kemitraan yaitu Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Undang – undang ini mengharapkan agar usaha mikro, kecil dan menengah termasuk juga koperasi dapat menjadi kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu agar dapat menjadi salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan serta pemberdayaan seluas – luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas terhadap kelompok usaha ekonomi rakyat.

Oleh karena itu kemitraan merupakan sarana bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam melakukan kerja sama dengan penanam modal. Dan kemitraan antara penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk kerja sama sesuai dengan Pasal 26 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 yaitu: inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum. Distribusi dan keagenan serta bentuk – bentuk kemitraan lainnya, seperti : bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ) dan penyemberluaran ( outsourching ).

TUJUAN BOT

Menurut Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi.

Jenis perjanjian BOT ini tidak dikenal atau tidak ada namanya dalam KUH Perdata. Munculnya perjanjian BOT dilatarbelakangi adanya tuntutan kebutuhan masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha yang menghendaki terjalinnya hubungan kemitraan atau kerjasama dalam menjalankan usaha maupun melakukan ekspansi yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis dan lazimnya agar para pihak yang berkepentingan merasa terlindungi dikemudian hari yang dibuat dihadapan Notaris. Mengenai pengertian perjanjian BOT secara normatif tidak diatur secara formal dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penggunaan istilah BOT pun juga masih beragam, ada yang masih menggunakan istilah aslinya untuk kata BOT dan ada yang sudah diterjemahkan dengan BGS (Bangun Guna Serah).

MANFAAT BOT

Jadi, keberadaan BOT adalah untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor memerlukan lahan atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian BOT. Pada umumnya perjanjian yang dibuat oleh para pihak baik dalam bentuk perjanjian BOT didesain sesuai dengan kehendak para pihak itu sendiri, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ataupun kaidah hukum yang berlaku, baik dari aspek formil maupun materiil (substansi).

Keuntungan dan Kerugian dalam Perjanjian Build Operate and Transfer

BOT sebagai salah satu bentuk perjanjian kerjasama memiliki banyak keunggulan namun juga kekurangan. Keunggulan dalam kerjasama BOT adalah:

1.      Dikarenakan BOT merupakan kerjasama dalam pembiayaan, maka bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pemilik lahan/tanah, tidak perlu mengeluarkan biaya atau anggaran atau mencari dana pinjaman untuk membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga hal demikian dapat mengurangi beban anggaran dalam APBN/APBD.

2.      Dengan kerjasama dalam bentuk BOT meskipun pemerintah tidak memliki anggaran yang cukup, tetap dapat membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat tetap dapat terlayani, mengingat pembangunan proyek dilakukan dengan pendanaan dari pihak swasta.

3.      Dengan menerapkan sistem kerjasam BOT, pemerintah tetap dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum di atas tanah yang dimilikinya tanpa harus mengalihkan atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga asset-asset milik negara dapat terjaga dengan baik.

4.      Dengan melalui kerjasana BOT, memberikan kesempatan atau peluang kepada pihak lain dalam hal ini swasta untuk berperan serta dalam pembangunan fasilitas.

5.      Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah dibangun.

6.      Dengan kerjasama BOT bagi para pihak swasta diharapkan dapat mengembangkan usaha di atas lahan strategis yang pada umumnya dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah, tanpa harus membeli tanah atau lahan kosong.

Sedangkan kekurangan dalam kerjasama BOT ini adalah bahwa bagi pihak swasta selaku investor harus menanggung resiko dalam berinvestasi. Resiko tersebut bergantung pada situasi dan kondisi dalam negeri, seperti keadaan politik dan keamanan, ketidakpastian perekonomian negara, situasi pasar yang tidak stabil atau kondisi keamanan yang dapat berubah-ubah. Adanya kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan situasi politik yang tidak stabil, maka akan membawa dampak kerugian baik secara langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu dalam menjalin kerjasama BOT para investor perlu menyusun suatu perencanaan, perhitungan, pertimbangan yang matang dan perhitungan yang tajam agar tidak menderita kerugian.

JENIS KEMITRAAN

Kemitraan Dalam Bentuk Inti-Plasma

Dalam kemitraan dengan bentuk inti-plasma diartikan mitra dalam hal ini adalah penanam modal dapat bertindak sebagai Perusahaan inti atau Perusahaan Pembina atau Perusahaan Pengelola atau Perusahaan Penghela, sedangkan Plasma dalam hal ini adalah usaha mikro,kecil, menengah, dan koperasi sebagai usaha yang dibina.

Inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.

Dalam program inti plasma ini diperlukan keseriusan dan kesiapan, baik pada pihak usaha, mikro, kecil, menengah dan koperasi selaku pihak plasma yang mendapat bantuan dalam upaya mengembangkan usahanya, maupun pada pihak usaha besar yaitu penanam modal yang mempunyai tanggungjawab sosial untuk membina dan mengembangkan usaha kecil sebagai mitra usaha untuk jangka panjang. Peran pengusaha besar atau penanam modal (inti) sebagaimana tersebut di atas tentunya juga harus diimbangi dengan peran usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (plasma) yaitu dengan meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usahanya yang berkelanjutan serta memanfaatkan dengan sebaik-baiknya berbagai bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh usaha besar.

Sebagai contoh :

Kemitraan dalam bentuk inti-plasma yaitu kerja sama antara peternak ayam dengan supplier ayam potong.

kemitraan usaha inti plasma bagi petani sawit di Kaltim dengan pemerintah daerah bidang Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)

Kemitraan dalam bentuk inti-plasma yaitu kerja sama antara petani kelapa di jawa barat dengan industri minuman kelapa kemasan diantaranya dengan PT. KALBE FARMA.

Kemitraan Dalam Bentuk Subkontrak

Subkontrak adalah suatu sistem yang mengambarkan hubungan antara usaha besar yaitu penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dimana usaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan pola subkontrak, bagi subkotraktor antara lain adalah dapat menstabilkan dan menambah penjualan, kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, perolehan, pengusaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan. Sedangkan bagi perusahaan induk adalah dapat memfokuskan perhatian pada bagian lain, memenuhi kekurangan kapasitas, memperoleh sumber pasokan barang dengan harga yang lebih murah daripada impor, meningkatkan produktivitas dan kesempatan kerja baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Sebagai contoh :

1. perusahaan air minum Aqua memilih perusahaan subkontraktor untuk membuat botol minuman.

2. perusahaan baju faith industries memilih perusahaan subkontraktor untuk membuat sablon baju.

3. perusahaan film Rapi Film memilih perusahaan subkontraktor untuk memubuat properti film.

Kemitraan Dalam Bentuk Waralaba

Menurut Penjelasan Pasal 27 Huruf (d) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Waralaba adalah ― hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen‖. Pasal 29 angkat 2 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa pemberi waralaba dan penerima waralaba harus mengutamakan penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba.

Melalui format bisnis waralaba, franchisor akan menularkan keberhasilan usahanya – misalnya restoran siap hidang dengan ciri tersendiri kepada franchisee. Franchisor sebelumnya telah melakukan dan membuat satu formulasi standar untuk sukses sesuai dengan pengalamannya. Proses ini dilakukan melalui riset dan pengembangan konsep, promosi, aktivitas pemasaran, serta membangun suatu reputasi yang baik dan citra yang dikenal. Setelah berhasil menguji konsep tersebut bisa berjalan dan bisa direproduksi di lebih satu lokasi, franchisor kemudian menawarkan waralaba tersebut kepada calon franchisee. Dengan demikian kemungkinan kegagalan dari pengusaha pemula bisnis waralaba dapat ditekan, karena format dan pola majaneman sudah teruji dengan baik.

Format bisnis waralaba sangat menguntungkan bagi kedua pihak. Franchisee berada di garis depan guna memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar sesuai dengan kebutuhan pasarnya yang khusus. Sementara itu franchisor berkonsentrasi menjaga nilai kompetitif produknya, dan mendukung franchisee untuk memusatkan upayanya secara efektif. Saat ini telah banyak dilakukan pengembangan usaha dengan model waralaba, dari mulai bisnis makanan, mini market,warung makan, pendidikan, dan bidang lain. Karena dengan melakukan pengembangan usaha waralaba keuntungan usaha akan meningkat, disamping itu bisnis waralaba memungkinkan membuka peluang usaha bagi orang lain dengan cara yang relatif lebih mudah.

Sebagai contoh :

Kemitraan dalam bentuk waralaba dibidang makanan dan minuman adalah perusahaan fast food KFC melakukan waralaba terhadap merknya.

Kemitraan dalam bentuk waralaba dibidang Otomotif adalah sebuah perusahaan otomotif dipercayakan menggunakan merek produknya dengan nama Honda (seperti motor dengan merek by honda, padahal tidak dibuat langsung oleh perusahaan honda). Barang-barang yang bermerek perusahaan luar negeri dibuat oleh perusahaan dalam negeri. Berarti perusahaan dalam negeri mendapat waralaba dari perusahaan luar negeri tersebut.

Kemitraan dalam bentuk waralaba dibidang supermarket adalah giant dan lain sebagainya.

Kemitraan Dalam Bentuk Perdagangan Umum.

Pola perdagangan Umum adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Besar mitranya. Dengan demikian maka dalam pola perdagangan umum, usaha besar memasarkan produk atau menerima pasokan dari usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar mitranya.

Pasal 30 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka dan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan, serta dalam hal pembayaran maka pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak. Sebagai contoh:

Kemitraan dalam bentuk perdagangan umum seperti perusahaan Otomotif yang meminta tolong kepada mitra usahanya untuk membuat baut ataupun velg.

Para peternak yang menghasilkan ayam potong dibeli oleh pembeli pengumpul (misalnya koperasi atau sebuah usaha kecil). Kemudian ayam yang sudah terkumpul dengan jumlah tertentu dikirim kepada sebuah perusahaan pemasaran ayam potong (perusahaan menengah), selanjutnya dijual kepada perusahaan pengalengan ayam potong, perusahaan makanan (perusahaan besar).

Kemitraan dalam bentuk perdagangan umum seperti perusahaan peralatan dapur yang meminta tolong kepada mitra usahanya untuk membuat stainless ataupun ceramic.

Kemitraan dalam bentuk distribusi dan keagenan.

Kemitraan dalam bentuk Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pihak yang melakukan kegiatan distribusi disebut sebagai distributor. Sistem distribusi bertujuan agar benda-benda hasil produksi sampai kepada konsumen dengan lancar, tetapi harus memperhatikan kondisi produsen dan sarana yang tersedia dalam masyarakat, dimana sistem distribusi yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.

Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, dimana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga. Seorang agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal, sehingga pihak prinsipal bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh seorang agen terhadap pihak ketiga, serta mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha.

Contoh: Usaha agen LPG, Pulsa dan Sembako

Kesimpulan 

Dapat dikatakan bahwa pemerintah melalui pemirintahan daerah sangat gencar dalam melakukan penyuluhuan dan juga edukasi bagi para umkm guna dapat meningkatkan kualitas dan juga kuantitas dari produk yang mereka buat melalui kemitraan yang memiliki berbagai macam pilihan yang bisa di sesuaikan dengan konsep model produk yang mereka buat. dan juga BOT sebagai salah satu untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor memerlukan lahan atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian BOT.

 

 

Komentar