KEMITRAAN LEMBAGA KEUANGAN PENANAM MODAL/INVESTASI USAHA DAN BUILD OPERATES TRANSFER (BOT)
Nama : Aldy Nugraha
NIM :
20200508057
Prodi :
Broadcasting
Mata Kuliah :
Kewirausahaan 1 KJ016
KEMITRAAN LEMBAGA
KEUANGAN PENANAM MODAL/INVESTASI USAHA DAN BUILD OPERATES TRANSFER (BOT)
TUJUAN KEMITRAAN
Pemberdayaan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi yang dilakukan dengan kemitraan kerja sama dalam
kegiatan penanaman modal, yang memeliki beberapa bentuk kerja sama. Dalam
undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 tidak mengatur serta menjelaskan tentang
bentuk – bentuk kerja sama atau kemitraan antara penanam modal dengan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Kemitraan yang dihasilkan
merupakan suatu proses yang dibutuhkan bersama oleh pihak yang bermitra dengan
tujuan memperoleh nilai tambah. Hanya dengan kemitraan yang saling
menguntungkan, membutuhkan dan memperkuat, maka dunia usaha baik kecil maupun
menengah akan mampu bersaing.
Kemitraan adalah suatu strategis
bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk
meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan daling
membesarkan. Karena merupakan strategis bisnis maka keberhasilan kemitraan
ditentukan oleh kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika
bisnis, dan kepatuhan tersebut harus di didasarkan pada hukum yang mengatur
masalah kemitraan. Hukum tersebut untuk memberikan rambu – rambu terhadap
pelaksanaan kemitraan agar dapat memberikan dan menjamin keseimbangan
kepentingan di dalam pelaksanaan kemitraan.
MANFAAT KEMITRAAN
Pemerintah membuat suatu produk
hukum yang secara yuridis formal mengatur tentang program kemitraan yaitu
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
Undang – undang ini mengharapkan agar usaha mikro, kecil dan menengah termasuk
juga koperasi dapat menjadi kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja
dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain
itu agar dapat menjadi salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus
memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan serta
pemberdayaan seluas – luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas terhadap
kelompok usaha ekonomi rakyat.
Oleh karena itu kemitraan
merupakan sarana bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
dalam melakukan kerja sama dengan penanam modal. Dan kemitraan antara penanam
modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat di laksanakan
dalam berbagai bentuk kerja sama sesuai dengan Pasal 26 Undang – undang Nomor
20 Tahun 2008 yaitu: inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum.
Distribusi dan keagenan serta bentuk – bentuk kemitraan lainnya, seperti : bagi
hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ) dan
penyemberluaran ( outsourching ).
TUJUAN BOT
Menurut Neil Bieker dan Cassie
Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan
perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai,
merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan
kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut
sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada
Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi.
Jenis perjanjian BOT ini tidak
dikenal atau tidak ada namanya dalam KUH Perdata. Munculnya perjanjian BOT
dilatarbelakangi adanya tuntutan kebutuhan masyarakat, khususnya bagi para
pelaku usaha yang menghendaki terjalinnya hubungan kemitraan atau kerjasama
dalam menjalankan usaha maupun melakukan ekspansi yang dituangkan dalam suatu
perjanjian tertulis dan lazimnya agar para pihak yang berkepentingan merasa
terlindungi dikemudian hari yang dibuat dihadapan Notaris. Mengenai pengertian
perjanjian BOT secara normatif tidak diatur secara formal dalam pengaturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penggunaan istilah BOT pun juga
masih beragam, ada yang masih menggunakan istilah aslinya untuk kata BOT dan
ada yang sudah diterjemahkan dengan BGS (Bangun Guna Serah).
MANFAAT BOT
Jadi, keberadaan BOT adalah untuk
memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana
untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor
memerlukan lahan atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut
kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian BOT. Pada umumnya perjanjian
yang dibuat oleh para pihak baik dalam bentuk perjanjian BOT didesain sesuai
dengan kehendak para pihak itu sendiri, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ataupun kaidah hukum yang
berlaku, baik dari aspek formil maupun materiil (substansi).
Keuntungan dan Kerugian dalam
Perjanjian Build Operate and Transfer
BOT sebagai salah satu bentuk
perjanjian kerjasama memiliki banyak keunggulan namun juga kekurangan.
Keunggulan dalam kerjasama BOT adalah:
1. Dikarenakan
BOT merupakan kerjasama dalam pembiayaan, maka bagi pemerintah, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah sebagai pemilik lahan/tanah, tidak perlu
mengeluarkan biaya atau anggaran atau mencari dana pinjaman untuk membangun
infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga hal demikian dapat
mengurangi beban anggaran dalam APBN/APBD.
2. Dengan
kerjasama dalam bentuk BOT meskipun pemerintah tidak memliki anggaran yang
cukup, tetap dapat membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya,
sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat tetap dapat terlayani, mengingat
pembangunan proyek dilakukan dengan pendanaan dari pihak swasta.
3. Dengan
menerapkan sistem kerjasam BOT, pemerintah tetap dapat melaksanakan pembangunan
infrastruktur untuk kepentingan umum di atas tanah yang dimilikinya tanpa harus
mengalihkan atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga
asset-asset milik negara dapat terjaga dengan baik.
4. Dengan
melalui kerjasana BOT, memberikan kesempatan atau peluang kepada pihak lain
dalam hal ini swasta untuk berperan serta dalam pembangunan fasilitas.
5. Bagi
pihak swasta, kerjasama BOT merupakan peluang bisnis berinvestasi selama jangka
waktu tertentu untuk mengambil keuntungan yang wajar melalui pengoperasian
sarana dan prasarana yang sudah dibangun.
6. Dengan
kerjasama BOT bagi para pihak swasta diharapkan dapat mengembangkan usaha di
atas lahan strategis yang pada umumnya dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah,
tanpa harus membeli tanah atau lahan kosong.
Sedangkan kekurangan dalam
kerjasama BOT ini adalah bahwa bagi pihak swasta selaku investor harus
menanggung resiko dalam berinvestasi. Resiko tersebut bergantung pada situasi
dan kondisi dalam negeri, seperti keadaan politik dan keamanan, ketidakpastian
perekonomian negara, situasi pasar yang tidak stabil atau kondisi keamanan yang
dapat berubah-ubah. Adanya kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan situasi
politik yang tidak stabil, maka akan membawa dampak kerugian baik secara
langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu dalam menjalin kerjasama BOT para
investor perlu menyusun suatu perencanaan, perhitungan, pertimbangan yang
matang dan perhitungan yang tajam agar tidak menderita kerugian.
JENIS KEMITRAAN
Kemitraan Dalam Bentuk
Inti-Plasma
Dalam kemitraan dengan bentuk
inti-plasma diartikan mitra dalam hal ini adalah penanam modal dapat bertindak
sebagai Perusahaan inti atau Perusahaan Pembina atau Perusahaan Pengelola atau
Perusahaan Penghela, sedangkan Plasma dalam hal ini adalah usaha mikro,kecil,
menengah, dan koperasi sebagai usaha yang dibina.
Inti plasma merupakan hubungan
kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di
dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil
selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan
sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.
Dalam program inti plasma ini
diperlukan keseriusan dan kesiapan, baik pada pihak usaha, mikro, kecil,
menengah dan koperasi selaku pihak plasma yang mendapat bantuan dalam upaya
mengembangkan usahanya, maupun pada pihak usaha besar yaitu penanam modal yang
mempunyai tanggungjawab sosial untuk membina dan mengembangkan usaha kecil
sebagai mitra usaha untuk jangka panjang. Peran pengusaha besar atau penanam
modal (inti) sebagaimana tersebut di atas tentunya juga harus diimbangi dengan
peran usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (plasma) yaitu dengan
meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usahanya yang berkelanjutan serta
memanfaatkan dengan sebaik-baiknya berbagai bentuk pembinaan dan bantuan yang
diberikan oleh usaha besar.
Sebagai contoh :
Kemitraan dalam bentuk
inti-plasma yaitu kerja sama antara peternak ayam dengan supplier ayam potong.
kemitraan usaha inti plasma bagi
petani sawit di Kaltim dengan pemerintah daerah bidang Badan Penelitian dan
Pengembangan Daerah (Balitbangda)
Kemitraan dalam bentuk
inti-plasma yaitu kerja sama antara petani kelapa di jawa barat dengan industri
minuman kelapa kemasan diantaranya dengan PT. KALBE FARMA.
Kemitraan Dalam Bentuk
Subkontrak
Subkontrak adalah suatu sistem
yang mengambarkan hubungan antara usaha besar yaitu penanam modal dengan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dimana usaha besar sebagai perusahaan
induk (parent firm) meminta kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
(selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan
(komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk.
Adapun manfaat yang dapat
diperoleh dalam kemitraan dengan pola subkontrak, bagi subkotraktor antara lain
adalah dapat menstabilkan dan menambah penjualan, kesempatan untuk mengerjakan
sebagian produksi dan atau komponen, bimbingan dan kemampuan teknis produksi
atau manajemen, perolehan, pengusaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan.
Sedangkan bagi perusahaan induk adalah dapat memfokuskan perhatian pada bagian
lain, memenuhi kekurangan kapasitas, memperoleh sumber pasokan barang dengan
harga yang lebih murah daripada impor, meningkatkan produktivitas dan
kesempatan kerja baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Sebagai
contoh :
1. perusahaan air minum Aqua
memilih perusahaan subkontraktor untuk membuat botol minuman.
2. perusahaan baju faith
industries memilih perusahaan subkontraktor untuk membuat sablon baju.
3. perusahaan film Rapi Film
memilih perusahaan subkontraktor untuk memubuat properti film.
Kemitraan Dalam Bentuk
Waralaba
Menurut Penjelasan Pasal 27 Huruf
(d) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Waralaba adalah ― hubungan
kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi,
merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba
dengan disertai bantuan bimbingan manajemen‖. Pasal 29 angkat 2 Undang – undang
Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa pemberi waralaba dan penerima waralaba
harus mengutamakan penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri
sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual
berdasarkan perjanjian waralaba.
Melalui format bisnis waralaba,
franchisor akan menularkan keberhasilan usahanya – misalnya restoran siap
hidang dengan ciri tersendiri kepada franchisee. Franchisor sebelumnya telah
melakukan dan membuat satu formulasi standar untuk sukses sesuai dengan
pengalamannya. Proses ini dilakukan melalui riset dan pengembangan konsep,
promosi, aktivitas pemasaran, serta membangun suatu reputasi yang baik dan
citra yang dikenal. Setelah berhasil menguji konsep tersebut bisa berjalan dan bisa
direproduksi di lebih satu lokasi, franchisor kemudian menawarkan waralaba
tersebut kepada calon franchisee. Dengan demikian kemungkinan kegagalan dari
pengusaha pemula bisnis waralaba dapat ditekan, karena format dan pola
majaneman sudah teruji dengan baik.
Format bisnis waralaba sangat
menguntungkan bagi kedua pihak. Franchisee berada di garis depan guna
memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya
sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar
sesuai dengan kebutuhan pasarnya yang khusus. Sementara itu franchisor
berkonsentrasi menjaga nilai kompetitif produknya, dan mendukung franchisee
untuk memusatkan upayanya secara efektif. Saat ini telah banyak dilakukan
pengembangan usaha dengan model waralaba, dari mulai bisnis makanan, mini
market,warung makan, pendidikan, dan bidang lain. Karena dengan melakukan
pengembangan usaha waralaba keuntungan usaha akan meningkat, disamping itu
bisnis waralaba memungkinkan membuka peluang usaha bagi orang lain dengan cara
yang relatif lebih mudah.
Sebagai contoh :
Kemitraan dalam bentuk waralaba
dibidang makanan dan minuman adalah perusahaan fast food KFC melakukan waralaba
terhadap merknya.
Kemitraan dalam bentuk waralaba
dibidang Otomotif adalah sebuah perusahaan otomotif dipercayakan menggunakan
merek produknya dengan nama Honda (seperti motor dengan merek by honda, padahal
tidak dibuat langsung oleh perusahaan honda). Barang-barang yang bermerek
perusahaan luar negeri dibuat oleh perusahaan dalam negeri. Berarti perusahaan
dalam negeri mendapat waralaba dari perusahaan luar negeri tersebut.
Kemitraan dalam bentuk waralaba
dibidang supermarket adalah giant dan lain sebagainya.
Kemitraan Dalam Bentuk
Perdagangan Umum.
Pola perdagangan Umum adalah
hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar,
Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok
kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Besar mitranya. Dengan demikian maka dalam
pola perdagangan umum, usaha besar memasarkan produk atau menerima pasokan dari
usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mitra usahanya untuk memenuhi
kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar mitranya.
Pasal 30 Undang – undang Nomor 20
Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum
dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau
penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang
dilakukan secara terbuka dan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang
diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil
produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang
dan jasa yang diperlukan, serta dalam hal pembayaran maka pengaturan sistem
pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak. Sebagai contoh:
Kemitraan dalam bentuk
perdagangan umum seperti perusahaan Otomotif yang meminta tolong kepada mitra
usahanya untuk membuat baut ataupun velg.
Para peternak yang menghasilkan
ayam potong dibeli oleh pembeli pengumpul (misalnya koperasi atau sebuah usaha
kecil). Kemudian ayam yang sudah terkumpul dengan jumlah tertentu dikirim
kepada sebuah perusahaan pemasaran ayam potong (perusahaan menengah),
selanjutnya dijual kepada perusahaan pengalengan ayam potong, perusahaan
makanan (perusahaan besar).
Kemitraan dalam bentuk
perdagangan umum seperti perusahaan peralatan dapur yang meminta tolong kepada
mitra usahanya untuk membuat stainless ataupun ceramic.
Kemitraan dalam bentuk
distribusi dan keagenan.
Kemitraan dalam bentuk Distribusi
adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen
ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pihak yang melakukan kegiatan
distribusi disebut sebagai distributor. Sistem distribusi bertujuan agar
benda-benda hasil produksi sampai kepada konsumen dengan lancar, tetapi harus
memperhatikan kondisi produsen dan sarana yang tersedia dalam masyarakat,
dimana sistem distribusi yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan
konsumsi.
Pola keagenan merupakan hubungan
kemitraan, dimana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan
pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan
menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga. Seorang
agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal, sehingga pihak prinsipal
bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh seorang agen terhadap pihak
ketiga, serta mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha.
Contoh: Usaha agen LPG, Pulsa dan
Sembako
Kesimpulan
Dapat dikatakan bahwa pemerintah melalui pemirintahan daerah sangat gencar dalam melakukan penyuluhuan dan juga edukasi bagi para umkm guna dapat meningkatkan kualitas dan juga kuantitas dari produk yang mereka buat melalui kemitraan yang memiliki berbagai macam pilihan yang bisa di sesuaikan dengan konsep model produk yang mereka buat. dan juga BOT sebagai salah satu untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor memerlukan lahan atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian BOT.
Komentar
Posting Komentar